-->

Akibat Tidak Pendaftaran Ulang Kartu

Baiklah teman-teman blog tentangwebsites, Beberapa bulan terahir ini Keminfo Bapak Rudiantara memperlihatkan sebuah Kebijakan yang fenomenal yaitu mewajibkan para pengguna kartu baik Perdana maupun pengguna usang untuk pendaftaran memakai Identitas yang valid yaitu memakai nomor Nik dan KK. Nah apakah akhir bila kita tetap tidak melakukan/tidak mau meregistrasi ulang memakai Nik fan KK tersebut..?

Pertanyaan ini yang sering ditanyakan oleh para pengguna kartu all operator, alasannya ialah kebijakan gres yang sudah di menetapkan ini berlaku bagi seluruh provider operator baik Telkomsel, Indosat, exis/Axiata, Xl, 3 dan smartfrend, dan juga mulai kapan dan sampai kapan Kebijakan ini akan di berlakukan..? Berikut akan saya ulas sedikit wacana alurnya.

 Beberapa bulan terahir ini Keminfo Bapak Rudiantara memperlihatkan sebuah Kebijakan yang feno Akibat tidak Registrasi Ulang Kartu

Pertama Mulai kapan Kebijakan di mulai..? yaitu terhitung per tanggal 31 Oktober kemarin Kebijakan sudah di berlakukan untuk melaksanakan regitrasi kartu perdana dan juga meregistrasi ulang bagi pengguna usang memakai nomor Ktp atau NIK dan No KK.

Lalu Sampai Kapan Batas Registrasi Ulang Kartu Prabayar? yaitu Registrasi ulang kartu prabayar diberi waktu 4 bulan, yaitu mulai tanggal 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.

Akibat tidak melaksanakan Registrasi Ulang

Jika tetap tidak melaksanakan pendaftaran ulang pada kartu yang telah dipakai sampai tanggal 28 Februari 2018 maka Kartu akan di blokir sebatas tidak sanggup melaksanakan panggilan Keluar dan Pengiriman SMS yang mana Pengguna akan di beri waktu selama 15 hari.

Dan bila hari ke 15 masih belum juga meregistrasi kartu perdana dan kartu lamanya maka Kartu akan di Blokir dari seluruh layanan kartu tersebut termasuk data Internet

Boleh input data Orang Lain..?

Sehubungan data yang akan dmasukkan memakai nomor KK dan eKTP jadi kita tidak sanggup sembarangan input data, Mungkin kalian sudah ikut rekaman E-Ktp kan..? nah dari situlah para operator diberikan susukan untuk mengecek dan memvalidasi kepemilikan NIk dan KK tersebut namun hanya sebatas itu tidak lebih. jadi data harus sesuai No Nik dan KK kita masing-masing.

Dan bila ada data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan usang tidak sanggup tervalidasi meskipun telah memasukkan data yang benar sesuai dengan yang tertera pada E-KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan.

Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 wacana Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Satu Orang Banyak Kartu..?

Bisa saja Kalian mempunyai beberapa kartu namun juga wajib di sisi dengan data kau yang sesuai NIK dan KK, biar semua terdeteksi bahwa Nomor tersebut ialah nomor anda. Makara bila kalian masih cinta dengan nomor kartu telephon tunggu apa lagi, silahkan kau pendaftaran kini juga caranya ada di sini : Cara Registrasi Ulang Kartu

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Akibat Tidak Pendaftaran Ulang Kartu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel