Begini Alur Validasi Pendaftaran Ulang Kartu Sim
Begini alur Validasi Registrasi ulang Kartu Sim hingga dipercaya keakuraatannya dan dapat meminimalisir kepalsuan identitas pada kartu sim serta dapat menerapkan single edentity sehingganya Tindak penipuan akan dapat berkurang. Sudahkah kalian pendaftaran ulang pada kartu sim telephon anda..? atau malah mau beli kartu baru..? perlu kalian ketahui sesudah Sk Keminfo di menetapkan maka para Pengguna baik pengguna kartu perdana maupun usang harus meregistrasi ulang kartunya memakai No Nik dan KK masing-masing, dan bila kebetulan kau memakai kartu usang dan dulu daftarnya /Registrasinya memakai nomor NIK asal-asalan atau memakai nomor NIK orang lain maka segeralah meregistrasi ulang kartu anda alasannya bila tidak pendaftaran ulang maka kartu sim anda dapat saja di Blokir oleh Kemnfo.
Informasi ini bukan HOAX/Bohong, sudah di SK kan yakni SK Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. juga sudah disiarkan di televisi juga oleh bapak menteri Rudaintara selaku Keminfo yang mana untuk para pengguna sim perdana harus memakai identitas yang valid yakni memakai nomor NIK dan KK yang telah terekam pada E-KTP, begitu juga bagi para pengguna usang untuk meregistrasi ulang kartunya memakai No NIK dan KK juga.
Lalu bagaimana sih alurnya, kok dapat tervalidasi hanya dengan nomor NIK dan KK..? ternyata Keminfo bekerja sama dengan Disdukcapil untuk dapat saluran data kependudukan bagi yang sudah terekam identitasnya pada E-KTP. untuk lebih jelasnya simak alurnya berikut ini:
Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada hukuman yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?
"Ada (sanksi), menyerupai di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa hukuman manajemen hingga pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).
Beliau juga menyampaikan "Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak dapat mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan usang akan diblokir secara bertahap"
Baca juga : Akibat tidak mau Registrasi Ulang Kartu
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik gres maupun lama, mesti pendaftaran NIK dan nomor KK miliknya. NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya menurut database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
"Operator kami beri password untuk dapat mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau kini dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.
"Kami jamin operator hanya dapat melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena saluran yang diberikan kan berbeda. Data yang dapat dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, daerah tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan pribadi terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan usang juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Makara mari kita dukung niat baik bapak menteri Keminfo dengan cara meregistrasi ulang kartu sim dengan identitas yang valid, saya pun sudah melaksanakan dan berhasil langkah-langkahnya pun sangan gampang dan cepat, bila kalian memakai kartu dengan provider Telkomsel maka dapat baca panduan berikut ini: Cara pendaftaran ulang kartu Telkomsel
Dan bila kalian memakai kartu dengan provider Indosat dapat memakai cara yang ini: Cara pendaftaran ulang kartu Indosat. Semoga isu ini bermanfaat bagi kalian semua hingga jumpa salam.
Informasi ini bukan HOAX/Bohong, sudah di SK kan yakni SK Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017. juga sudah disiarkan di televisi juga oleh bapak menteri Rudaintara selaku Keminfo yang mana untuk para pengguna sim perdana harus memakai identitas yang valid yakni memakai nomor NIK dan KK yang telah terekam pada E-KTP, begitu juga bagi para pengguna usang untuk meregistrasi ulang kartunya memakai No NIK dan KK juga.
Lalu bagaimana sih alurnya, kok dapat tervalidasi hanya dengan nomor NIK dan KK..? ternyata Keminfo bekerja sama dengan Disdukcapil untuk dapat saluran data kependudukan bagi yang sudah terekam identitasnya pada E-KTP. untuk lebih jelasnya simak alurnya berikut ini:
Alur Validasi Registrasi kartu SIM
Seperti yang telah tertulis di media JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan pelanggan telekomunikasi untuk mendaftarkan atau pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP dan nomor kartu keluarga (KK) dalam nomor prabayar yang digunakan.Jika ada pelanggaran pada kewajiban ini, ada hukuman yang menunggu bagi pelanggan, maupun operator terkait. Seperti apa?
"Ada (sanksi), menyerupai di Pasal 22 (Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017). Isinya berupa hukuman manajemen hingga pencabutan izin bagi operator," kata Menkominfo Rudiantara di hadapan awak media, Rabu (11/10/2017).
Beliau juga menyampaikan "Kalau tidak registrasi, calon pelanggan tidak dapat mengaktifkan kartu perdana dan nomor pelanggan usang akan diblokir secara bertahap"
Baca juga : Akibat tidak mau Registrasi Ulang Kartu
Sebelumnya, Menkominfo Rudiantara mengumumkan bahwa pelanggan seluler, baik gres maupun lama, mesti pendaftaran NIK dan nomor KK miliknya. NIK dan nomor KK tersebut selanjutnya akan diverifikasi kebenarannya menurut database kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
"Operator kami beri password untuk dapat mengakses dan mencocokkan data dengan kecepatan hingga 1 juta NIK per hari. Kalau kini dari enam operator rata-rata sudah mengakses 170.000 NIK per hari," ucap Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah.
"Kami jamin operator hanya dapat melihat data saja, tidak mengubahnya. Karena saluran yang diberikan kan berbeda. Data yang dapat dilihat nanti verifikasi NIK, nomor KK, nama, daerah tanggal lahir, serta alamat. Jadinya masing-masing nomor seluler, akan pribadi terhubung ke NIK. Bisa diketahui data pemiliknya," imbuhnya.
Kewajiban mendaftarkan NIK dan nomor KK akan mulai dicanangkan mulai 31 Oktober 2017 untuk para pengguna baru. Selain itu, pelanggan usang juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.
Makara mari kita dukung niat baik bapak menteri Keminfo dengan cara meregistrasi ulang kartu sim dengan identitas yang valid, saya pun sudah melaksanakan dan berhasil langkah-langkahnya pun sangan gampang dan cepat, bila kalian memakai kartu dengan provider Telkomsel maka dapat baca panduan berikut ini: Cara pendaftaran ulang kartu Telkomsel
Dan bila kalian memakai kartu dengan provider Indosat dapat memakai cara yang ini: Cara pendaftaran ulang kartu Indosat. Semoga isu ini bermanfaat bagi kalian semua hingga jumpa salam.
0 Response to "Begini Alur Validasi Pendaftaran Ulang Kartu Sim"
Post a Comment