Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Bagi Wna (Warga Negara Asing)
Cara Registrasi ulang kartu SIM Bagi WNA atau Warga Negara Asing yang tinggal Negara Indonesia dapat sebab memang kawasan kerjanya berada di Indonesia atau lain sebagainya, aku menciptakan artikel mengenai cara meregistrasi ulang kartu SIM bagi WNA ini sebab ada Komentar dari WNA menanyakan hal tersebut pada artikel sebelumnya yang bunyinya kira-kira sebagai berikut:
"WNA Mas, Warga Negara Asing yang punya urusan bisnis di Indo jadi sering bolak balik Indonesia dan pegang Kartu sim operator Indo utuk fasilitas urusan komunikasi tiap datang di Indo saja, nah gak mungkin punya KK dan NIK dong"
Dengan adanya pertanyaan tersebut tidak pribadi jawab sebab aku juga sebetulnya bingung,;) dan tidak akan menjawab dengan sembaarang tanpa ada pengetahuan, jadi pribadi aku tanyakan kepada orang yang kompeten dalam bidang Komunikasi dan Informasi ini, dan kebetulan ada sobat Chat by email yang bekerja di Direktorat Jendral Kementerian Informasi dan Komunikasi Publik yaitu ibu Aisyah Novanarima dan berikut jawabannya:
Dari balasan dia berarti untuk langkah Registrasi ulang kartu SIM bagi WNA atau Warga Negara Asing yang hidup di Indonesia dan memakai Kartu SIM provider Indonesia yaitu dengan cara:
Keterangan:
Kitas yakni Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum berjulukan KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia semoga mereka dapat tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.(www.bisaberes.com/prosedur-perizinan-kitas.html)
Dan pribadi saja bilang ke customer service bahwa anda akan melaksanakan pendaftaran ulang kartu yang anda gunakan semoga tidak kena Blokir. demikian tadi Informasi yang dapat kami bagikan untuk para teman-teman blog tentangwebsites sekalian, semoga bermanfaat. Silahkan simak juga Cara Registrasi ulang kartu Sim semua Operator
"WNA Mas, Warga Negara Asing yang punya urusan bisnis di Indo jadi sering bolak balik Indonesia dan pegang Kartu sim operator Indo utuk fasilitas urusan komunikasi tiap datang di Indo saja, nah gak mungkin punya KK dan NIK dong"
Dengan adanya pertanyaan tersebut tidak pribadi jawab sebab aku juga sebetulnya bingung,;) dan tidak akan menjawab dengan sembaarang tanpa ada pengetahuan, jadi pribadi aku tanyakan kepada orang yang kompeten dalam bidang Komunikasi dan Informasi ini, dan kebetulan ada sobat Chat by email yang bekerja di Direktorat Jendral Kementerian Informasi dan Komunikasi Publik yaitu ibu Aisyah Novanarima dan berikut jawabannya:
Dari balasan dia berarti untuk langkah Registrasi ulang kartu SIM bagi WNA atau Warga Negara Asing yang hidup di Indonesia dan memakai Kartu SIM provider Indonesia yaitu dengan cara:
- Datangi pribadi Gerai Resmi Provider yang bersaangkutan
- Bawa KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas)
- Paspor
Keterangan:
Kitas yakni Kartu Ijin Tinggal Terbatas, sebelum berjulukan KITAS namanya KIMS atau Kartu Ijin Menetap Sementara. Kartu ini diperuntukan untuk Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia semoga mereka dapat tinggal di Indonesia (semacam resident permit) dan harus diperpanjang 1 (satu) tahun sekali.(www.bisaberes.com/prosedur-perizinan-kitas.html)
Dan pribadi saja bilang ke customer service bahwa anda akan melaksanakan pendaftaran ulang kartu yang anda gunakan semoga tidak kena Blokir. demikian tadi Informasi yang dapat kami bagikan untuk para teman-teman blog tentangwebsites sekalian, semoga bermanfaat. Silahkan simak juga Cara Registrasi ulang kartu Sim semua Operator
0 Response to "Cara Pendaftaran Ulang Kartu Sim Bagi Wna (Warga Negara Asing)"
Post a Comment