-->

Bappebti Memutuskan Uang Kripto Sebagai Subjek Perdagangan Berjangka

Bappebti resmi menetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka, Baiklah teman-teman blog tentangwebsites, sesudah menunggu yang cukup melelahkan mengenai kabar kedepan mengenai cryptocurrency (uang kripto) atau mata uang digital ahirnya Bappebti resmi memutuskan crypto currency ini sebagai subjek perdagangan berjangka.

Kabar ini tentunya menjadi kabar bangga bagi pelaku investor crypto currency. sekarang developer, investor, para trader akan tidak was-was lagi selama berkecimpung didunia cryptocurrency untik mengumpulkan hasil melalui tehnik masing-masing. sebab Pemerintah sudah mulai mendukung uang digital ini.

 Bappebti resmi menetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka Bappebti menetapkan uang kripto sebagai subjek perdagangan berjangka

Disisi lain dianggap juga kurang menarik bila cryptocurrency sudah di susupi pemerintah, sebab nantinya akan ada kebijakan gres dari pemerintah yang terkait, ibarat OJK, BI Pasti akan masuk dalam negosiasi ini, akan final ke Pajak, dan dengan adanya Pajak inilah akan semakin kuat. namun jadi terasa kurang greget hehe

Sebelumnya ada kabar ramai yang menciptakan efek bitcoin jeblok yakni "BI Melarang Transaksi memakai Bitcoin di indonesia" padahal masalah dilarangnya bitcoin itu sebagai alat transaksinya atau alat bayar. yang mana alat transaksi yang sah di Indonesia hanya Rupiah, jadi bitcoin tidak sah. emang sudah ada yang mengguanakn Bitcoin sebagai alat transaksi? ada pada dikala itu di bali sudah ada yang menyediakan

BI melarang memakai Bitcoin atau cryptocurency lainnya sebagai pembayarn yang sah di Indonesia tapi kalau untuk trading masih sanggup di gunakan, sebab harga dari Bitcoin dan Alt koin itu sangat ber Fluktuasi atau berubah - ubah tidak ibarat rupiah, dan juga mata uang yang sah di Indonesia yakni Rupihan bukan crypto ini. juga demi melindungi masyarakat, nah kalau seandainya harga Bitcoin kembali menjadi 1$ kan yang rugi masyarakat juga, dan itu berdampak jg bagi negara.

Baiklah kembali ke pembahasan, sesungguhnya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi memutuskan cryptocurrency (kripto) sebagai subjek komoditi yang sanggup diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Kepala Beppebti.

Seperti yang dilansir oleh KONTAN.CO.ID "Saat ini Kepala Bappebti sudah menandatangani keputusan untuk menyebabkan cryptocurrency sebagai komoditi yang layak diperdagangkan di bursa. Sudah ditetapakan dua tiga hari lalu, cuma saya belum tahu nomor Surat Keputusannya," ujar Kepala Biro Pengawasan dan Pengembangan Pasar Beppebti Dharma Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis malam (31/5) lalu.

Yoga mengatakan, keputusan itu diambil sesudah Bappebti melaksanakan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, berdasarkan Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Yoga mengatakan, keputusan itu diambil sesudah Bappebti melaksanakan kajian selama empat bulan terakhir. Berdasarkan hasil kajian itu, berdasarkan Yoga, kripto layak dikategorikan atau dikelompokkan sebagai komoditi.

Setelah menetapakan kripto sebagai subjek komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka, berdasarkan Yoga, Bappebti akan menciptakan peraturan lebih lanjut atas penetapan kripto sebagai komoditi, ibarat soal perusahaan exchanger, walletdan mining. Peraturan lebih lanjut ini akan melibatkan banyak sekali kementerian dan forum ibarat Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Soal perpajakannya pun akan diatur. Oleha sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak juga akan dilibatkan. Menurut Yoga, pelaku perjuangan mengusulkan perdagangan kripto dikenakan pajak final ibarat halnya perdagangan di bursa pasar modal.

Peraturan lebih lanjut ini juga mengatur soal upaya mencegah pembersihan uang dan pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya melalui kripto. Karena itu, PPATK dan Densus88 Mabes Polisi Republik Indonesia akan dilibatkan.

Pararel dengan langkah pemerintah menyusun peraturan lebih lanjut terkait kripto, Bappebti juga meminta bursa kripto yang sudah eksis ibarat Indodax atau komunitas kripto lainnya untuk menciptakan anjuran yang berisi spesifikasi kontrak atau produk dan tata cara atau prosedur perdagangan.

Simak Juga: Cara menciptakan wallet di bitcoin.id atau indodax

Spesifikasi produk atau kontrakanatara lain meliputi gosip jenis kripto apa saja yang diperdagangkan dan fraksi harga atau tick size. Sedangkan tata tertib perdagangan antara lain meliputi jam perdagangan dan prosedur penyelesaian perselisihan bila ada dilema antara pengelola dan investor atau nasabah. "Sekarang kami menyerahkan kepada bursa untuk mempersiapakan diri untuk menyusun proposalnya yang konkret," ujarnya.

Proposal ini diajukan kepada Kepala Bappepti untuk dipertimbangkan dan ditetapakan bila disetujui.

Dalam peraturan lebih lanjut yang akan dibentuk Bappebti, juga akan diatur soal penyimpanan dana nasabah. Yoga mengatakan, nantinya dana nasabah atau investor tidak disimpan oleh perusahaan exchanger. Tetapi, oleh Kliring Berjangka atau bank penyimpan dana nasabah yang sudah ada di Bappebti. Hal ini menurutnya untuk mencegah hilangnya dana nasabah baik sebab risiko penggelapan oleh pengelola maupun sebab risiko peretasan.

"Jadi, nanti setiap rekening yang masuk ke dalam transaksi ini, exchanger akan dibukakan account oleh kliring. Nanti semua dana nasabah masuk ke kliring, dipegang oleh pihak ketiga yang independen, exchanger hanya jadi market place-nya saja atau engine -nya nanti," ujarnya.

Dengan demikian, tidak perlu takut lagi bahwa cryptocurrency diakui di mata pasar saham, ada harga, ada kenaikan ada penurunan sanggup di beli, sanggup di jual, sanggup di transfer, sanggup du trupiahkan dll. Salam Spirit dan siap dengan teknologi mata uang Digital. din Indonesia sanggup kau belijual uang cripto ini di INDODAX

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bappebti Memutuskan Uang Kripto Sebagai Subjek Perdagangan Berjangka"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel